Pendapat Masyarakat Tentukan Survei oleh BPS Temanggung

Pendapat Masyarakat Tentukan Survei oleh BPS Temanggung

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Pendapat masyarakat sangat menentukan hasil survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), apakah pelayanan pada lembaga pemerintahan yang ada kondisinya bagus atau tidak. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Evaluator Kementrian Pemberdayaan Aparatut Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Sokif Khoiru Anam, usai melakukan evaluasi di Pengadilan Negeri Temanggung, Selasa (5/11). “Nah pendapat masyarakat ini yang menentukan, itu ada batas minimalnya,” terangnya. Ia mengatakan, kalau untuk menjadi percontohan minimal 90 persen dari yang disurvei itu mengatakan, sangat baik kalau kurang sedari itu. Namun demikian penilaian dari hasil evaluasi juga akan berpengaruh. “Di ujungnya kami akan meminta pendapat dari KPK dan Ombusmen apakah di sina ada catatan atau tidak,” katanya. Evaluasi yang dilakukan oleh tim evalutor ini untuk pembangunan zona intergritas menuju wilayah bebas dari korupsi, program dari Kementrian PAN dan RB ini akan membuat percontohan untuk unit layanan. Baca Juga Amankan 4 Tersangka, Polisi Magelang Sita 11 Ribu Pil Koplo “Kemen PAN-RB sedang ada program terkait dengan zona integritas, yakni akan membuat percontohan untuk unit layanan. Ini layanan Mahkamah Agung, tujuannya untuk bersih dari korupsi dan perbaikan layanan publik intinya itu di zona integritas,\" katanya. Temanggung salah satu yang iusulkan dari Mahkamah Agung untuk menjadi percontohan. “Kegiatan ini adalah salah satu rangkaian dari evaluasi, kemarin teman-teman dari PN Temanggung telah melakukan paparan di Jakarta dan sekarang kami lakukan verifikasi lapangan dan nanti masih ada tahapan lainnya,” katanya. Ia menuturkan hampir semua instansi pemerintah mengusulkan ke Kemenpan RB menjadi unit percontohan, kalau dari Mahkamah Agung di Jateng, selain PN Temanggung juga ada PN Surakarta, PN Klaten dan lainnya. Untuk menjadi percontohan dilihat dari dua sisi, yaitu sisi pengungkitnya dari upaya mereka dalam menegakkan integritas dalam artian untuk antikoruipsinya dan perbaikan layanan, dari internal mereka melakukan berbagai inovasi untuk layanan publik. Kemudian  hasil survei kepada masyarakat yang dilakukan oleh BPS untuk menilai persepsi terkait korupsi, anti korupsinya seperti apa dan survei persepsi untuk kualitas layanan. Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Temanggung Ig Eko Purwanto mengatakan, selain PN Temanggung, Blora, Pati, Demak, Klaten, Surakarta dan pengadilan tinggi semarang juga ikut menjadi lembaga yang menjadi rujukan untuk percontohan dan ikut di evaluasi. “Tidak hanya pengadilan negri saja, ada pengadilan agama dan PTUN dan lembaga pemerintahan lainnya,” katanya. Ia mengatakan persiapan sudah lama, dimulai dari pencanangan zona integritas, dilanjutkan berbagai tahapan pembenahan internal, menyiapkan dokumen-dokumen persuratan, membuat aplikasi-aplikasi unggulan yang kemudian dievaluasi di Jakarta. Setelah pemaparan, tim itu melakukan evaluasi di lapangan apakah sama dengan yang disampaikan dalam pemaparan. “Harapan kami PN Temanggung bisa lolos berpredikat menjadi wilayah bebas korupsi seperti yang didengar hampir setiap 2 jam sekali didengungkan seruan untuk tidak memberikan gratifikasi, pemberian suap dan sebagainya. PN Temanggung ini juga nihil pengaduan, dengan predikat seperti itu mudah-mudahan nanti kami lolos,” katanya. Ia menambahkan, sebelum Tim Evaluator dari Kemtrian PAN dan RB ini melakukan evaluasi di PN Temanggung, tim dari BPS juga sudah melakukan kunjungan ke PN Temanggung. “Ini yang kedua kali, sebelumnya dari BPS juga sudah ke tempat kami,” tandasnya. (set)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: